Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 12/2020.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan; b. bahwa dalam rangka pengaturan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.