Mengingat PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat l2l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat. (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun '2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguman Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Perguman Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); ':i;< l..lo l0'l.)0 n MEMUTUSI(AN: . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.