Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 95/2021.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.