Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 41/2008.
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), maka peraturan tentang Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan dan Koperasi (PERUM PKK) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 perlu disesuaikan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan nasional, maka kegiatan dan pertumbuhan Koperasi, Perusahaan Kecil dan Menengah lainnya perlu lebih ditingkatkan sehingga mampu berperan serta secara efektif dalam menunjang struktur perekonomian nasional yang tangguh, sehat dan efisien; c. bahwa sejalan dengan akan diperluasnya sasaran dan lingkup usaha Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK) sehingga mencakup pengembangan kegiatan Perusahaan Kecil dan Menengah, maka kegiatan Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK) perlu dikembangkan dan diubah namanya; d. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali peraturan tentang Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.