bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.