a. bahwa untuk lebih meningkatan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan Indonesia I,dipandangperlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Peusahaan Peseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, dan 1994/1995 yang berupa bangunan dan peralatan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, jalan dan emplasemen di Pelabuhan Belawan, Dumai, Tanjung Pinang, Lhokseumawe, Gunung Sitoli, Meulaboh, Kuala Langsa, Pekanbaru dan Bengkalis, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indoensia I; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.