Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 46/2010.
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), pengaturan mengenai Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta perlu disesuaikan; b. bahwa penyesuaian Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.