a. bahwa perlu segra melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp, tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan. b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.