a. bahwa perlu segara melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan batubara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.