a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Jakarta perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan Perusahaan Umum (PERUM) Pengakutan Penumpang Jakarta dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.