Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ta.ta Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK. TATA CARA PEI{YELESAIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau tebitr unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. SK No 018032 A 2. Indikasi. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geogralis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri. 4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek atau Indikasi Geografis. 5. Permohonan Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh Pemohon terhadap penolakan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis yang diajukan kepada Komisi Banding. 6. Pemohon Banding adalah Pemohon atau Kuasanya yang mengajukan Permohonan Banding. 7. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek. 8. Pemeriksa Senior adalah Pemeriksa yang telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan Merek dan mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya. 9. Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 10. Majelis Komisi Banding yang selanjutnya disebut Majelis adalah anggota Komisi Banding yang ditunjuk oleh ketua Komisi Banding untuk menyelesaikan Permohonan Banding. 1 1. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal ya
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.