a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah yang dikuasai Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (eks Departemen Pekerjaan Umum) dan dikelola PERUM Jasa Tirta II dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.