Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 44/2022.
Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAI(AN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembararl Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262l, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketenh.ran Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9991; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 4.Undang-Undang... SK No086592A PFIES IDEN REPUBLIK lNDONESIA -2- 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 506e); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 245,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OI9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.