bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.