Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 45/2021.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta dalam rangka mengoptimalkan implementasi Undang-Undang tersebut secara komprehensif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.