bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (21 Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.