Mengingat Menetapkan PRESIDEN FtEPUBLI}< IND()NESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOO tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOaQ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.