a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa penyiaran kepada masyarakat, maka Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan ketentuan tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.