a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1971, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.