a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pembangunan, sebagai akibat pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, diperlukan lebih banyak penyediaan tanah oleh karena itu harus diusahakan agar setiap penggunaan tanah dilakukan secara lebih produktif dan efisien; b. bahwa berhubung dengan itu penggunaan tanah untuk tempat pemakaman di samping harus memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya juga harus memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah; c. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka Begraafplaatsen Ordonnantie Staatsblad 1864 Nomor 196 jo Staatsblad 1904 Nomor 496 yang mengatur tempat untuk tempat pemakaman dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau lagi; d. bahwa untuk mengatur hal-hal yang tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali masalah penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dengan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.