a. bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional diperlukan adanya sarana-sarana pergudangan yang berfungsi meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan terutama pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan pelabuhan Belawan di Medan; b. bahwa untuk melakukan pengelolaan proyek-proyek pergudangan Pemerintah yang dibangun untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mendirikan suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.