a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya; b. bahwa tanah yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling Nomor 1 Jakarta Timur dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya; c. bahwa pemisahan kekayaan negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.