bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.