mengubah PP 26/1973
bahwa gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32) dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.