a. bahwa kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 247) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan; b. bahwa sambil menunggu Undang-undang tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.