bahwa Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1973 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.