bahwa Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 268) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.