bahwa perlu diadakan aturan-aturan untuk menyelenggarakan Undang-undang No. 7 tahun 1953; Mengingat : Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara dan pasal 135 Undang-undang No. 7 tahun 1953;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.