a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor perhotelan, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Internasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1971; b. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.