bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (41, Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat l2l, Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2l., Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.