Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.