a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun l960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian/Pertambangan ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, yang diserahi tugas menjalankan tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negera yang berusaha dalam lapangan pertambangan timah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.