a. bahwa nama Kotamadya Ujung Pandang ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970); b. bahwa keinginan masyarakat Ujung Pandang untuk mengubah nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar sebagai Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan, telah memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 05/Pimp/DPRD/VIII/99 tanggal 21 Agustus 1999 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Atas Rencana Alih Nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai Nama Kota; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota makassar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.