mengubah PP 69/2011
a. bahwa penyertaan modal negara untuk pendirian ASEAN Infrastructure Fund telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund; b. bahwa dalam rangka penyertaan modal negara untuk pendirian ASEAN Infrastructure Fund tersebut pada huruf a, telah dilakukan perubahan alokasi sumber dana penyertaan modal negara yang semula bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 menjadi bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.197 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.