a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan milik negara yang di dalam lingkungan Departemen Kesehatan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan farmasi dan alat kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.