bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komite Profesi Akuntan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.