mengubah PP 14/1993
Mengingat a. bahwa besarnya pcnggantian biaya perrgangkutan, biaya pemcriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan untuk suatu pcristiwa kecelakaan kerja sebagai bentuk dari penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat irri sehingga perlu ditingkatkan nilainya dan diperluas cakupannya; b. bahwa bcrdasarkan pertimbarrgarr sehagairnana dimakstrd daiam huruf a, perlu rnenetapkan Perarturan Pcmerintah tcntang Perubahan Ketujuh Atas Peratrrran Pemerintatr Nomor L4 Tahun 1993 i,cntang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia'l'erhun 1 945: 2. Undang-Urrdang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tcnaga I..cr.;a (Lcmbaran Negara Reot-rblik Indoncsia Tahun 1992 Nom.rr 14, Tambahan Lemlraran Negara Rc6rublik Indor-rcsia Nomor 3a68); 3. Peraturarr Menetapkan PRESi DEN REPUEL II( INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor L4 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jaminan sosiar Tenaga Kerja (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3s20) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2oo9 tentang perubaha, Keenam Atas peraturan Pemerintah Nomor L4 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Sosiar renaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a96\; MEMUTUSI(AN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosiai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan peraturan pemerintah: a. Nomor 79 Tahun 199g (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t99g Nomor Lg4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792); b. Nomor... PRES I DEN REPUELiI( INDONESIA -3- b. Nomor 83 Tahun 20oo (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ooo Nomor L64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ao03); c' Nomor 28 Tahun 2oo2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor s3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2OZl; d. Nomor 64 Tahun 20os (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2oos Nomor r47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1g2); e' Nomor 76 Tahun 2oor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Tg9); f' Nomor 1 Tahun 2oog (r,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 496L); diubah sebagai berikut: 1' Ketentuan Lampiran II hunrf B dan huruf E diunah dan di anta.a huruf B darr huruf c disisipkan i (satu) huruf yakni huruf Ba, sehingga kese
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.