mengubah PP 14/1993
a. bahwa program Jaminan Hari T\ra yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun l9g2 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada prinsipnya merupakan program pemupukan dana untuk jangka' panjang, yang tujuannya memberikan kepastian adanya dana pada saat tenaga kerja yang bersangkutan tidak produktif lagi; b. bahwa Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja mernberi peluang bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk mencairkan Jaminan Hari T\ra sebelum waktunya, dengan masa tunggu 6 (enam) bulan; c, bahwa masa tunggu 6 (enam) bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 1. Pasal 5 ayat (2j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN Mengingat 2. Undang-Undang W PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 7992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a68); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.