a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Sumatera Barat pada umumnya, di Kota Buktitinggi khususnya, menyebabkan meningkatnya pula fungsi dan peranan Kota Bukittinggi dalam segala bidang; b. bahwa dengan terbatasnya lahan yang tersedia untuk menampung tuntutan perkembangannya, hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri dalam meningkatkan pembinaan wilayah Kota Bukittinggi sebagai pusat kegiatan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat kota dan wilayah sekitarnya; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah Kota Bukittinggi, dipandang perlu batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam ke dalam wilayah Kota Bukittinggi. d. bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kota Bukittinggi. e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.