a. bahwa untuk memperlancar kegiatan pengembangan kawasan Sabang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.