Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 20/2010.
a. bahwa angkutan di perairan selain mempunyai peranan yang strategis dalam memantapankan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional dan mempererat hubungan antara bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional, juga sebagai kegiatan usaha mencapai tujuan nasional, juga sebagai kegiatan usaha yang dapat meningkatkan ekonomi negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tetang Pelayaran, dipandang perlu mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai angkutan di perairan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.