Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 5/2010.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.