Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal lO9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perJu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH .HAJI. BABI... SK No 081223 A PRESlDEN UBL]K INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasa-l 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji. 2. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. 3. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasa-l 2 Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan b. mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji. BABII ... SK No 081224 A PRESIDEN BUK INDONESIA -3- BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. (21 T\:gas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 4 Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat; b. gubernur di tingkat provinsi; c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pasal 5 Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi: a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; b. pembinaan; dan c. pelindungan. SK No 081225 A Bagian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.