mengubah PP 15/2001
a. bahwa jabatan struktural di lingkungan instanst sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa dalam meniapai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang optimai, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia; d. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Pembrintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OOL tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168); 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa39l; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3aO\; 6.Peraturan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2OOO tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al92l 7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 200
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.