a. bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan, jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dapat diisi oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk kemudian diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.