Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor B Tahun 2005 tentang Penetapan Peracuran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L25 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pernerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1O8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); MEMUTUSIGN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.