a. bahwa untuk membedakan penyebutan Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara, dipandang perlu mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara; b. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Nomor 170/SK-36/390/01/2001 tanggal 26 Juni 2001 tentang Persetujuan Kutai terhadap perubahan Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kertanegara; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kutai menjadi Kutai Kartanegara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.