a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga, laba ditahan tahun buku 1978 sampai dengan 1989 dan 1995 serta cadangan umum tahun 1995 dikapitalisasi menjadi modal dan merupakan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga; c. bahwa kekayaan Negara berupa nilai Intellectual Property Rights (IPR) dalam desain proyek jalan tol Cikampek-Padalarang yang berasal dari hibah pemerintah Inggris melalui The Overseas Development Administration (ODA) dan pinjaman pemerintah dalam kerangka Subsidiary Loan Agreement (SLA) skeleton dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga; d. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.