a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.