a. bahwa dalam rangka memantapkan realisasi otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertanggungjawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, maka dipandang perlu menetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II sebagai percontohan otonomi daerah; b. bahwa berhubung dengan itu, maka perlu menata urusan yang akan diserahkan kepada Daerah Tingkat II Percontohan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.